Berbekal keterangan dokter, pria kelahiran 17 April 1940 itu mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Annas pun bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September 2020.
Agustus 2014, Annas juga sempat terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.
Tepatnya 27 Agustus 2014, Annas dilaporkan oleh mantan anggota DPD, Soemardi Thaher, ke polisi karena dituding telah melecehkan putrinya, WW.
Saat itu, keluarga korban mengaku sudah berusaha meminta Annas mengajukan permohonan maaf, tetapi tidak ada respons.
Baca juga: KPK: Banyaknya OTT Bikin Penanganan Kasus yang Lain Terhambat
Sementara, Annas sendiri membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap WW.
Sebaliknya, dia mengaku diperas oleh WW yang meminta uang sebesar Rp 1 miliar ke dirinya.
Kasus ini lantas tenggelam lantaran pada akhir September 2014 Annas dicokok oleh KPK atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Terbaru, Rabu (30/3/2022), Annas dijemput paksa KPK untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan suap DPRD Provinsi Riau.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara yang menjerat Annas merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan KPK pada masa lalu.
"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Pada Rabu malam, KPK akhirnya menahan Annas. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.
Baca juga: Ketua KPK: Andi Arief Diperlukan dalam Penyidikan Kasus Bupati PPU
Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tambahan 2014 dan RAPBD 2015 di Provinsi Riau.