Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Penundaan Pemilu-Jokowi 3 Periode dan Ujian Demokrasi Indonesia...

Kompas.com - 31/03/2022, 09:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode terus menghangat dan menuai perdebatan.

Gagasan mendukung Jokowi menjabat 3 periode kembali muncul dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI Surtawijaya menyatakan berniat mendeklarasikan dukungan terkait wacana Jokowi 3 periode selepas Idul Fitri.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendukung wacana masa jabatan Jokowi menjadi 3 periode. Menurut Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, sebagai pencinta dan pengagum Jokowi tentu akan mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu memimpin Indonesia kembali.

Baca juga: ICW Sebut Pemindahan IKN Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu

"Namun tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali 2024," kata Dea dalam keterangan yang diterima Kompas.com, 3 Maret 2022 lalu.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga kembali menyuarakan gagasan soal penundaan Pemilu 2024. Menurut dia, penundaan pemilu baik untuk memberikan kepastian investasi dan tidak bisa dilarang.

"Dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian, stabilitas politik. Kalau wacana penundaan bisa dilakukan secara konprehensif daan dalam mekanisme UU, dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi," kata Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Bahlil mengatakan, menyuarakan pendapat adalah hak masyarakat. Dia menilai, ada sejumlah pihak yang sependapat dengannya soal penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: ICW Datangi Kantor Luhut, Pertanyakan Big Data Penundaan Pemilu

"Ini parlemen, lembaga demokrasi, orang mau cerita apa saja boleh termasuk penundaan pemilu. Jangan diharamkan," ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan, sebagai negara demokrasi, menyatakan pendapat termasuk penundaan pemilu merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan, ia menilai bahwa wacana tersebut merupakan suatu pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan bangsa.

"Itu (penundaan pemilu) wajar-wajar saja. Tinggal bagaimana proses di parlemen bagaimana, boleh atau tidak, monggo diselesaikan di sini," ujar Bahlil.

Menanggapi polemik terkait dukungan wacana masa jabatan 3 periode itu, Presiden Jokowi menyatakan harus patuh terhadap konstitusi.

Baca juga: Kritik APDESI yang Dukung Jokowi 3 Periode, Perludem: Kades Seharusnya Paham Konstitusi

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," kata Jokowi saat memberikan keterangan usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

Sulit

Menanggapi hal itu, Direktur Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Idil Akbar mengatakan, sampai saat ini seluruh wacana yang digaungkan itu mustahil dilaksanakan.

Menurut Idil, saat ini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memberikan peluang adanya penundaan pemilu atau masa jabatan presiden selama 3 periode.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com