Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2022, 14:25 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penjelasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait big data warga yang mendukung penundaan Pemilu 2024.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan ICW ke Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

“Ada sejumlah hal yang kami sampaikan perihal pernyataan saudara Luhut, pertama, bagaimana Luhut menjelaskan secara hukum kaitan antara pengumpulan data tersebut dengan tugas sebagai Menko Marves?,” ucap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu.

Baca juga: ICW Sebut Pemindahan IKN Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu

Pertanyaan kedua, lanjut Kurnia, terkait tujuan dan mekanisme pengambilan data.

“Sebab selama ini kami mencermati pemberitaan cukup banyak pihak-pihak yang concern terhadap data tersebut dan justru meragukan keabsahan legalitas pencarian big data itu,” paparnya.

Kurnia berpandangan sebagai pejabat publik Luhut harus bisa mempertanggung jawabkan pernyataannya.

“Kami tentu tidak menginginkan seorang pejabat publik bicara tanpa ada bukti yang konkret,” kata dia.

Ia menuturkan, jika Luhut tak bisa menjelaskan keabsahan data yang diklaimnya itu maka kinerjanya harus dievaluasi.

“Kalau ini tidak bisa dijelaskan, maka seharusnya Presiden dapat menegur dan mengevaluasi kinerja saudara Luhut karena bicara tanpa disertai kewenangan dan juga data yang jelas,” katanya.

Baca juga: ICW Datangi Kantor Luhut, Pertanyakan Big Data Penundaan Pemilu

Penundaan Pemilu 2024 masih menjadi polemik hingga saat ini.

Wacana itu digaungkan oleh beberapa petinggi partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.

Kemudian dalam sebuah tayangan YouTube, Luhut mengeklaim mempunyai big data 110 juta warga yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

Di sisi lain banyak pihak tak sepakat jika pemilu 2024 ditunda karena akan memperpanjang masa jabatan presiden lebih dari 5 tahun.

Padahal UUD 1945 sebagai konstitusi menyatakan masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.

PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan sikap menolak penundaan pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com