Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Lebih Buruk dari Masa Orde Baru

Kompas.com - 31/03/2022, 08:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode kembali muncul setelah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surtawijaya menyampaikan hal itu selepas kegiatan Silaturahmi Nasional di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet, ikut menyoroti sikap para kepala desa yang mendukung ide Jokowi 3 periode. Menurut dia sikap politik yang ditunjukkan Surta yang mengusung gagasan itu lebih buruk dari masa Orde Baru.

Sebab menurut Robet, gagasan itu seolah menantang UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pemerintah yang sudah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sekarang ini lebih buruk secara prinsipil. Di zaman Suharto konstitusinya belum memberikan batas waktu untuk jabatan presiden sementara konstitusi kita hari ini jelas-jelas sudah memberikan pembatasan tegas," kata Robet kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Demokrat Prihatin Kepala Desa Didorong-dorong ke Ranah Politik Dukung Jokowi 3 Periode

Menurut Robet, gagasan yang disampaikan para kepala desa supaya Presiden Jokowi menjabat 3 periode adalah bentuk mobilisasi politik seakan-akan mengulang praktik di masa Orde Baru. Di masa Orde Baru, suara kelompok masyarakat arus bawah sampai kalangan militer dan polisi kerap diklaim untuk memberikan pembenaran untuk memperpanjang kekuasaan Suharto.

"Mobilisasi dukungan 3 periode bukan gejala demokrasi tapi gejala ke arah otoritarianisme. Dia diinisiasi oleh elit dengan menginterupsi proses di dalam masa demokrasi dan tradisi sirkulasi elit sedang berjalan baik," ujar Robet.

Pernyataan Surtawijaya menuai polemik karena posisi kepala desa yang dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya.

Baca juga: Kepala Desa Berencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Ketua DPD Ingatkan Sumpah Jabatan

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999. Amendemen tersebut terjadi sebagai dampak dari gelombang reformasi pada 1998 dan sebagai upaya agar Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam praktik otoritarianisme.

Pembatasan masa jabatan presiden yang dicantumkan dalam UUD 1945 merupakan buah pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden dilakukan dengan harapan dan tujuan supaya praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.

Baca juga: Munculnya Dukungan Jokowi 3 Periode dari Para Kepala Desa di Indonesia

Menanggapi polemik terkait dukungan wacana masa jabatan 3 periode itu, Presiden Jokowi menyatakan harus patuh terhadap konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," kata Jokowi saat memberikan keterangan usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com