"Sejauh itu belum diubah, ya bagaimanapun kita tetap berlandaskan pada itu. Jadi secara konstitusional sulit melakukan itu, mau dengan cara apa?," ujar Idil.
Idil mengatakan, hanya ada dua cara untuk meloloskan wacana penundaan pemilihan umum atau masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode. Yaitu dengan cara mengubah atau amendemen UUD 1945 dan menerbitkan dekrit presiden.
Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Perludem: Seharusnya Pemimpin yang Bijak Mengoreksi Itu
Jika menempuh langkah amendemen UUD 1945, Idil memperkirakan hal itu tidak akan mudah. Sebab Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah menyatakan ada berbagai fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak akan meneruskan aspirasi itu.
Sedangkan jika melalui jalur menerbitkan dekrit presiden, Idil memperkirakan hasilnya akan sama saja. Sebab, penerbitan dekrit tidak bisa sembarangan dan harus mempunyai alasan kuat dan mendesak terkait kondisi negara, dan secara konstitusional harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).
"Ya dua-duanya pada dasarnya memang sulit," ujar Idil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.