Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Ada Dua Ormas Apdesi, Semua Sah

Kompas.com - 30/03/2022, 21:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai polemik kepengurusan organisasi masyarakat (ormas) Apdesi.

Bahtiar menuturkan, ada dua ormas yang berbeda, yang sama-sama menggunakan nama akronim Apdesi. Keduanya masing-masing dipimpin Surtawijaya dan Arifin Abdul Majid.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

"Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," tegasnya.

Secara rinci Bahtiar pun memberikan penjelasan tentang perbedaan keduanya.

Baca juga: Apdesi Versi Arifin Abdul Majid Kecam Pencatutan Nama Organisasinya untuk Dukung Jokowi 3 Periode

Dia menuturkan, Apdesi yang dipimpin Surtawijaya memiliki nama resmi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi).

Kemudian, akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.

Sementara itu, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.

Merujuk kepada informasi tersebut, Bahtiar memastikan kedua ormas ini sah dan terdaftar di Kemendagri.

"Ya keduanya sah dan terdaftar. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan," ungkapnya.

Baca juga: Apdesi Ingin Jokowi 3 Periode, Waketum PPP: Ada Jalan Keluar Lain

"Surat pernyataan itu merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT). Dalam hal ini kedua organisasi Apdesi sudah menyatakan tak ada konflik itu," lanjut Bahtiar.

Sehingga, pendaftaran keduanya pun tetap dilayani oleh Kemendagri.

Sebab pada prinsipnya, berorganisasi adalah hak warga negara.

"Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini. Dan UU Desa tak mengatur wadah tunggal. Jadi haknya mereka sebagai warga negara," kata Bahtiar.

"Ada banyak ormas terkait desa. Ada juga forum sekretaris desa se-Indonesia, ada persatuan perangkat desa. Ada Bakornas P3KD (Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa)," tambahnya.

Baca juga: Dialog dengan Luhut, Perangkat Desa dari Aceh Serukan Jokowi 3 Periode

Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid menyatakan, pihaknya mengutuk keras penggunaan nama organisasinya untuk dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo selama tiga periode.

Hal itu disampaikannya menanggapi pelaksanaan Silaturahim Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2022) yang mengusung nama Apdesi.

"Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam.

"Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," tegasnya.

Baca juga: Apdesi Versi Arifin Abdul Majid Keberatan Disangkutpautkan Dukungan 3 Periode Jokowi

Arifin juga mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dia pun sangat menyayangkan adanya pihak yang telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis.

"Khususnya dalam polemik masa jabatan presiden untuk tiga periode," tuturnya.

"Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," lanjut Arifin.

Dia pun berpendapat pihak tertentu telah mencemarkan kehadiran Presiden Joko Widodo pada agenda di Istora Senayan.

"Seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota Apdesi," tegasnya.

Arifin menambahkan, Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun telah purna bakti di seluruh Indonesia.

Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016

Dan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Baca juga: Kepala Desa Teriakkan Jokowi 3 Periode, Ngabalin: Biar Saja, Jangan Dihalangi

Sebelumnya, Apdesi yang dipimpin Surtawijaya menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Dukungan itu akan diresmikan setelah Idul Fitri 2022.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujar Surtawijaya saat dijumpai media usai acara Silaturahmi Nasional Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Surta menjelaskan, Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa.

Sehingga, mereka menilai kepala negara peduli dengan desa.

"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," tegasnya.

Baca juga: Munculnya Dukungan Jokowi 3 Periode dari Para Kepala Desa di Indonesia

Surtawijaya pun mengungkapkan, sedianya dukungan itu akan dideklarasikan Selasa kemarin.

Akan tetapi rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).

"Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana-sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), 'Jangan cerita ini'. Saya capek," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com