Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apdesi Versi Arifin Abdul Majid Kecam Pencatutan Nama Organisasinya untuk Dukung Jokowi 3 Periode

Kompas.com - 30/03/2022, 20:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Arifin Abdul Majid, mengecam penggunaan nama organisasinya untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo jadi tiga periode.

Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi pelaksanaan Silaturahim Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022) yang mengusung nama Apdesi.

"Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Baca juga: APDESI Versi Arifin Abdul Majid Keberatan Disangkutpautkan Dukungan 3 Periode Jokowi

"Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," ujar dia.

Arifin mempertanyakan pemerintah, mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dia sangat menyayangkan adanya pihak yang telah menggiring seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis.

"Khususnya dalam polemik masa jabatan presiden untuk tiga periode," ujar dia.

"Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," lanjut Arifin.

Dia berpendapat pihak tertentu telah mencemarkan kehadiran Presiden Joko Widodo pada agenda di Istora Senayan.

"Seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota Apdesi," kata dia.

Arifin menambahkan, Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun telah purna bakti di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016. Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia,  Ketua Umum Apdesi adalah Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (juga disingkat Apdesi) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode. Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi, Surtawijaya, saat dijumpai wartawan usai acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Fraksi PDI-P Ingatkan Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Konstitusi

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujarnya.

Surta menjelaskan, Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa, karena itu mereka menilai Jokowi peduli dengan desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com