"Ada banyak ormas terkait desa. Ada juga forum sekretaris desa se-Indonesia, ada persatuan perangkat desa. Ada Bakornas P3KD (Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa)," tambahnya.
Baca juga: Dialog dengan Luhut, Perangkat Desa dari Aceh Serukan Jokowi 3 Periode
Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid menyatakan, pihaknya mengutuk keras penggunaan nama organisasinya untuk dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo selama tiga periode.
Hal itu disampaikannya menanggapi pelaksanaan Silaturahim Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2022) yang mengusung nama Apdesi.
"Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam.
"Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," tegasnya.
Baca juga: Apdesi Versi Arifin Abdul Majid Keberatan Disangkutpautkan Dukungan 3 Periode Jokowi
Arifin juga mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Dia pun sangat menyayangkan adanya pihak yang telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis.
"Khususnya dalam polemik masa jabatan presiden untuk tiga periode," tuturnya.
"Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," lanjut Arifin.
Dia pun berpendapat pihak tertentu telah mencemarkan kehadiran Presiden Joko Widodo pada agenda di Istora Senayan.
"Seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota Apdesi," tegasnya.
Arifin menambahkan, Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun telah purna bakti di seluruh Indonesia.
Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016
Dan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Baca juga: Kepala Desa Teriakkan Jokowi 3 Periode, Ngabalin: Biar Saja, Jangan Dihalangi
Sebelumnya, Apdesi yang dipimpin Surtawijaya menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.