Padahal investasi itu beresiko tinggi karena pembelian saham tidak didasarkan pada aspek fundamental, dan teknikal.
Teddy lantas berperan untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi. Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.
PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.
Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU dalam Perkara Asabri
Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tetapi kerugian.
Jaksa menduga Teddy melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 triliun dari total kerugian negara sejumlah Rp 22,7 triliun.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.