Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah

Kompas.com - 30/03/2022, 20:34 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro disebut melakukan transaksi saham melalui anak buahnya.

Hal itu diungkap oleh karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tbk.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun

Sementara itu PT Anugerah Sekuritas Indonesia termasuk pihak yang menjalankan proses jual beli saham yang dilakukan Teddy.

“Proses transaksi saudara berkomunikasi dengan siapa untuk akun Teddy Tjokrosaputro?,” tanya jaksa.

“Awalnya Pak Teddy langsung, karena memang begitu prosesnya,” jawab Alamsyah.

Namun proses itu hanya berjalan sementara, Alamsyah mengungkapkan, proses jual beli saham selanjutnya dilakukan oleh anak buah Teddy.

“Teddy menginstruksikan stafnya untuk melanjutkan,” ucap Alamsyah.

Dua staf itu, lanjut Alamsyah bernama Lisa dan Noni.

Alamsyah mengaku Teddy mengenalkannya dengan Lisa dan Noni sebagai pihak yang menggantikannya melakukan jual beli saham.

Ia menceritakan, Lisa menelponnya ketika hendak menjual atau membeli saham milik Teddy.

Namun Alamsyah tetap memberikan laporan hasil jual beli saham pada Teddy melalui pesan singkat.

“Setiap akhir transaksi saya laporkan ke Pak Teddy lewat Whatsapp,” imbuh dia.

Dalam perkara ini sejumlah petinggi PT Asabri diduga menempatkan dana investasi dalam wujud saham dan reksadana.

Investasi itu diatur oleh manager investasi yaitu Benny Tjokrosaputro dan dibelikan beberapa saham.

Padahal investasi itu beresiko tinggi karena pembelian saham tidak didasarkan pada aspek fundamental, dan teknikal.

Teddy lantas berperan untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi. Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.

PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.

Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU dalam Perkara Asabri

Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tetapi kerugian.

Jaksa menduga Teddy melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 triliun dari total kerugian negara sejumlah Rp 22,7 triliun.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com