JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro disebut melakukan transaksi saham melalui anak buahnya.
Hal itu diungkap oleh karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tbk.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun
Sementara itu PT Anugerah Sekuritas Indonesia termasuk pihak yang menjalankan proses jual beli saham yang dilakukan Teddy.
“Proses transaksi saudara berkomunikasi dengan siapa untuk akun Teddy Tjokrosaputro?,” tanya jaksa.
“Awalnya Pak Teddy langsung, karena memang begitu prosesnya,” jawab Alamsyah.
Namun proses itu hanya berjalan sementara, Alamsyah mengungkapkan, proses jual beli saham selanjutnya dilakukan oleh anak buah Teddy.
“Teddy menginstruksikan stafnya untuk melanjutkan,” ucap Alamsyah.
Dua staf itu, lanjut Alamsyah bernama Lisa dan Noni.
Alamsyah mengaku Teddy mengenalkannya dengan Lisa dan Noni sebagai pihak yang menggantikannya melakukan jual beli saham.
Ia menceritakan, Lisa menelponnya ketika hendak menjual atau membeli saham milik Teddy.
Namun Alamsyah tetap memberikan laporan hasil jual beli saham pada Teddy melalui pesan singkat.
“Setiap akhir transaksi saya laporkan ke Pak Teddy lewat Whatsapp,” imbuh dia.
Dalam perkara ini sejumlah petinggi PT Asabri diduga menempatkan dana investasi dalam wujud saham dan reksadana.
Investasi itu diatur oleh manager investasi yaitu Benny Tjokrosaputro dan dibelikan beberapa saham.
Padahal investasi itu beresiko tinggi karena pembelian saham tidak didasarkan pada aspek fundamental, dan teknikal.
Teddy lantas berperan untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi. Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.
PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.
Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU dalam Perkara Asabri
Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tetapi kerugian.
Jaksa menduga Teddy melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 triliun dari total kerugian negara sejumlah Rp 22,7 triliun.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.