Sebelumnya diberitakan, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia telah menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melaporkan penerbitan aturan tersebut.
Aan mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, Bakamla RI tidak mengambil alih wewenang siapa pun, melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Bakamla bersama temen-temen kementerian dan lembaga terkait, bersama-sama akan membuat kebijakan nasional tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum, aturan penyelenggaraan operasi atau patroli nasional serta pembentukan sistem informasi maritim terintegrasi,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Andika mengatakan, PP tersebut akan menjadi landasan untuk terciptanya sinergitas antar kementerian dan lembaga termasuk TNI.
Andika menegaskan bahwa TNI akan selalu siap untuk mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.