JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memprediksi, ada 80 juta warga yang akan melakukan perjalanan mudik pada musim Lebaran tahun ini.
Hal itu, sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, merujuk pada potensi jumlah pemudik yang mungkin akan ke kembali ke kampung halaman, setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru.
Kebijakan yang dimaksud yakni diperbolehkannya mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi tambahan atau booster serta tidak diperlukan tes swab antigen maupun PCR.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita dilansir dari siaran pers Kemenhub, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Aturan Main Mudik Lebaran 2022 bagi Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi
Perubahan ketentuan mudik itu sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022). Dalam kesempatan itu, Presiden juga menekankan pentingnya masyarakat menerapakan protokol kesehatan yang ketat saat mudik, di samping telah mendapatkan vaksinasi booster.
Adita menuturkan, mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya.
"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya.
"Kemungkinan (SE) terbit minggu depan," imbuhnya.
Baca juga: Mudik Dibolehkan, Angin Segar bagi Warga Jakarta yang Rindu Kampung Halaman
Menurut Adita, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.
Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI.
"Di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," ungkap Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.