JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia pada 11 Maret 2022.
Aturan ini menempatkan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai koordinator kementerian maupun lembaga terkait di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut.
Peran Bakamla RI sebagai koordinator sendiri tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut Indonesia.
Dalam pelaksanannya, penegakkan hukum di laut dapat dilakukan melalui patroli nasional yang dilaksanakan lewat kesepakatan bersama antara Bakamla RI dan instansi terkait dengan keputusan menteri.
“Rencana patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 PP Nomor 13 Tahun 2022 yang dikutip Kompas.com dari salinan aturan tersebut, Kamis (24/3/2022).
Pada Pasal 9 beleid tersebut, pelaksanaan patroli dilakukan melalui tiga skema, yakni patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi.
Patroli bersama ini diselenggarakan oleh Bakamla RI dengan menggandeng instansi terkait dan instansi teknis.
Sementara, patroli mandiri diselenggarakan oleh Bakamla RI bersama instansi terkait dan bisa melibatkan instansi teknis.
Sedangkan, patroli terkoordinasi merupakan patroli yang diselenggarakan oleh Bakamla RI dan instansi terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.
Pada Pasal 17 aturan ini, pelaksanaan patroli yang digelar Bakamla RI dan instansi terkait dapat menyasar kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut.
Pemeriksaan selektif ini dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran, kelancaran pelayaran, serta data dari sistem informasi.
“Setiap pemeriksaan dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional,” demikian bunyi Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut.
Selain itu, Bakamla RI juga dapat melakukan penindakan sebagaimana Pasal 22 Ayat 2 huruf (b) dalam aturan tersebut.
Dalam hal penindakan ini, ketika Bakamla menemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan, Bakamla menyerahkan hasil penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia telah menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melaporkan penerbitan aturan tersebut.
Aan mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, Bakamla RI tidak mengambil alih wewenang siapa pun, melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Bakamla bersama temen-temen kementerian dan lembaga terkait, bersama-sama akan membuat kebijakan nasional tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum, aturan penyelenggaraan operasi atau patroli nasional serta pembentukan sistem informasi maritim terintegrasi,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Andika mengatakan, PP tersebut akan menjadi landasan untuk terciptanya sinergitas antar kementerian dan lembaga termasuk TNI.
Andika menegaskan bahwa TNI akan selalu siap untuk mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/11081761/bakamla-jadi-koordinator-keamanan-dan-penegakkan-hukum-laut-bisa-periksa