Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemungkinan Dipakai Lagi di 2024, KPU Jelaskan Alasan Penggunaan Kotak Suara “Kardus”

Kompas.com - 24/03/2022, 10:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa kotak suara berbahan “kardus” kemungkinan bakal kembali dipakai pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, kotak suara ini mulai digunakan pada Pemilu 2019 dan kembali dipakai pada Pilkada 2020.

“Kira-kira 2024 akan pakai itu lagi? Kemungkinannya itu iya,” kata Hasyim dalam program GASPOL! Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

KPU berdalih penggunaan kotak suara berbahan alumunium seperti pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014 kurang efisien, terutama dalam hal penyimpanan.

Baca juga: KPU Belum Pertimbangkan E-Voting pada Pemilu 2024 karena Masalah Akses Internet hingga Kepercayaan Publik

Sebab, aset negara yang pembeliannya dibayai APBN itu harus dicatat secara rinci di mana letak penyimpanannya.

“Gudang itu sewanya berapa? Ruang penyimpanan kan terbatas, sedangkan aset tidak boleh dimusnahkan, harus selalu dipelihara,” ujar Hasyim.

Sementara itu, aluminium dianggap bernilai ekonomi tinggi, sehingga butuh pengamanan lebih untuk mencegahnya dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Maka kemudian kami berpikir, kalau begini caranya, berat, maka dimusnahkan dalam arti dilelang, uang masuk kas negara, lalu mulai 2019 menggunakan bahan (yang dalam) bahasa awamnya kardus tadi,” jelas Hasyim.

Kotak suara anyar ini dianggap lebih efisien karena sifatnya habis pakai alias sekali pakai. Lalu, pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, keamanan surat suara tetap terjamin meskipun bahan kotak suara telah berganti.

Baca juga: Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

“Habis pemilu ya dijual dan tidak lagi membebani untuk biaya pemeliharaan, penyimpanan, dan segala macam,” ungkap Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com