Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

Kompas.com - 23/03/2022, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap menyambut gelaran pemilihan umum (pemilu). Rencananya, hari pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Pemilu mendatang digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU terus bersiap melaksanakan Pemilu 2024. Sejumlah kebijakan dirancang guna memuluskan jalannya tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Baca juga: Anggaran Belum Dibahas, KPU: Bukan Berarti Pemilu Tidak Jadi 2024...

Berikut sederet terobosan yang akan dilakukan KPU pada gelaran pemilu mendatang.

1. Sederhanakan surat suara

Pada Pemilu 2024, KPU berencana menyederhanakan model surat suara yang akan dipakai pemilih untuk pencoblosan.

Sejauh ini disiapkan dua model surat suara. Model pertama berisi tiga surat suara dan model kedua berisi dua surat suara.

Pada model pertama, tiga jenis surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung pemilihan anggota DPR RI, lalu surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPD RI, dan surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Menkominfo Usulkan Pemilu 2024 Terapkan Sistem E-Voting

Sementara, untuk desain pemilihan dengan dua jenis surat suara, terdiri atas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden digabung dengan DPR RI, serta surat suara pemilihan anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Penyederhanaan surat suara yang sudah disiapkan adalah desain ulang surat suara lima lembar pada Pemilu 2019, digabungkan beberapa pemilu dalam beberapa surat suara, menjadi dua lembar atau tiga lembar," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

2. Persingkat waktu coblos

Dengan penyederhanaan surat suara tersebut, diperkirakan durasi mencoblos setiap pemilih dapat dipersingkat menjadi 1-3 menit.

Ini diketahui dari hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang telah beberapa kali digelar KPU.

Durasi 1-3 menit itu lebih singkat bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kala itu, setiap pemilih rata-rata perlu waktu 7 menit mencoblos lantaran ada lima surat suara

"Durasinya mungkin dulu kan lima surat suara ya, pengalaman kita kemarin dari Bali, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, itu sekitar 1-3 menit. Nah ini kalau kemarin bisa sampai tujuh menit orang untuk membuka satu-satu itu berat," kata Ilham Saputra ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diusulkan Rp 76 Triliun, Ketua KPU: 54 Persen untuk Honor Petugas KPPS

Tak hanya itu, dengan penyederhanaan surat suara tersebut, anggaran logistik Pemilu 2024 bisa ditekan 50-60 persen. Sebabnya, jumlah kertas suara yang dibutuhkan berkurang sehingga biaya produksi bisa ditekan.

3. Naikkan honor petugas KPPS

KPU juga memastikan bahwa honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan dinaikkan 3 kali lipat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com