Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Penerimaan Uang dari ASN dan Swasta

Kompas.com - 23/03/2022, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pendalaman itu melalui pemeriksaan sembilan orang saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Sidoarjo, Selasa (22/3/2022).

"Para saksi dikonfirmasi adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini di mana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Sekda Sidoarjo Dipanggil KPK Terkait Dugaan Aliran Dana untuk Kelancaran Izin Proyek di SKPD Sidoarjo

Adapun sembilan saksi adalah Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Rahma Fitri Christiani, dan eks Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo Siswojo.

Kepala Desa Kedung Solo Abdul Rahman, Direktur PT Gala Bumi Perkasa Ahmad Riyadh Umar Balhmar, Komisaris PT Gala Bumi Perkasa Iuneke Anggraini, Rhusianto Wahyu Widjoyo dan Yudo Wintoko (swasta) serta Notaris bernama Rosidah.

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan Staf Umum PT Malik Ibrahim Empat Lima Aria Bima Pradana dan Staf Keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima Nuril Ansyah sebagai saksi.

Namun, keduanya tidak hadir dan menginformasikan kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Adika Bakrie Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka namun belum dapat menyampaikan siapa saja mereka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com