JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie.
Anak dari pengusaha Nirwan Bakrie itu telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (15/3/2022).
Namun, Adika Nuraga Bakrie tidak hadir dan mengkonfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Baca juga: Kasus Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita Sejumlah Bukti dari Penggeledahan 5 Tempat
"Hari ini kami memanggil Adika Nuraga Bakrie, yang bersangkutan tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
"Tentu kami nanti akan jadwal ulang pemanggilan ini," ucap dia melanjutkan.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK mendalami dugaan adanya aliran uang dari hasil kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo kepada empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (14/3/2022).
Mereka adalah mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud; dua pegawai PT Indosat Tbk yaitu Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini serta karyawan swasta bernama Johan Tedja Surya.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Indosat untuk Dalami Aliran Uang Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.