JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dan sudah divaksinasi booster lebih longgar daripada mereka yang belum mendapat vaksin booster.
Untuk yang belum mendapatkan booster, diwajibkan menjalani tes PCR atau antigen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal tersebut dilakukan karena kondisi Covid-19 mulai membaik sekaligus untuk melindungi kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat. Karenanya, pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Budi kembali menekankan, tes PCR merupakan syarat perjalanan mudik bagi warga yang baru divaksin dosis pertama. Sementara, tes antigen berlaku hanya bagi warga yang sudah disuntik vaksin dosis dua.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.