Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Kompas.com - 22/03/2022, 17:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Fahzal Hendri memberi peringatan kepada pejabat Bank Pan Indonesia (Panin) Marlina Gunawan.

Dalam perkara ini, Marlina yang menjabat sebagai Chief Financial Officer Panin Bank dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Wawan Ridwan.

Mulanya Fahzal menanyakan pengurusan Surat Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP) Panin Bank tahun 2016.

Sebab dalam perkara ini diduga Panin Bank melalui kuasanya, Veronika Lindawati, turut memberi suap pada Wawan untuk merekayasa kewajiban pajak.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar

Ia menggali informasi dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dan Marlina terkait pengurusan kewajiban pajak itu.

“Ada pesan-pesan khusus baik dari Mukmin Ali Gunawan maupun saudara sendiri selaku kepala biro supaya ini (kewajiban pajak) dimainkan sedikit supaya bayarnya tidak terlalu (besar)?,” tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Tidak ada yang mulia,” ucap Marlina.

“Apakah ada keterlibatan Veronika Lindawati?,” kata Fahzal.

Marlina menjawab Veronika tidak terlibat untuk mengurus kewajiban pajak itu.

Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun

Mendengar jawaban tersebut, Fahzal mencecar keterangan Marlina.

Pasalnya dalam dakwaan disebutkan Panin Bank meminta keringanan kewajiban pajak pada tim pemeriksa pajak DJP.

Bank Panin awalnya dikenai kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar, angka itu berkurang signifikan menjadi hanya Rp 303 miliar setelah Veronika mengurusnya.

“Jangan tutup-tutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara, ngomongnya enggak perlu ditutup-tutupi, apa yang terjadi terangkan,” tegas Fahzal.

“Oke, ada enggak Veronika berperan dalam di dalam pengurusan pajak itu?,” sambungnya.

Sekali lagi, Marlina menyangkal peran Veronika dalam pengurusan pajak.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com