Salin Artikel

Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Dalam perkara ini, Marlina yang menjabat sebagai Chief Financial Officer Panin Bank dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Wawan Ridwan.

Mulanya Fahzal menanyakan pengurusan Surat Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP) Panin Bank tahun 2016.

Sebab dalam perkara ini diduga Panin Bank melalui kuasanya, Veronika Lindawati, turut memberi suap pada Wawan untuk merekayasa kewajiban pajak.

Ia menggali informasi dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dan Marlina terkait pengurusan kewajiban pajak itu.

“Ada pesan-pesan khusus baik dari Mukmin Ali Gunawan maupun saudara sendiri selaku kepala biro supaya ini (kewajiban pajak) dimainkan sedikit supaya bayarnya tidak terlalu (besar)?,” tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Tidak ada yang mulia,” ucap Marlina.

“Apakah ada keterlibatan Veronika Lindawati?,” kata Fahzal.

Marlina menjawab Veronika tidak terlibat untuk mengurus kewajiban pajak itu.

Mendengar jawaban tersebut, Fahzal mencecar keterangan Marlina.

Pasalnya dalam dakwaan disebutkan Panin Bank meminta keringanan kewajiban pajak pada tim pemeriksa pajak DJP.

Bank Panin awalnya dikenai kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar, angka itu berkurang signifikan menjadi hanya Rp 303 miliar setelah Veronika mengurusnya.

“Jangan tutup-tutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara, ngomongnya enggak perlu ditutup-tutupi, apa yang terjadi terangkan,” tegas Fahzal.

“Oke, ada enggak Veronika berperan dalam di dalam pengurusan pajak itu?,” sambungnya.

Sekali lagi, Marlina menyangkal peran Veronika dalam pengurusan pajak.

Fahzal lalu bertanya pada Veronika yang juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menyatakan pernah disuruh oleh Marlina untuk mengurus SPHP Bank Panin itu.

Fahzal akhirnya menanyakan ulang ke Marlina.

“Benar minta pernah minta tolong dengan dia (Veronika)?,” tutur Fahzal.

“Benar yang mulia,” jawab Marlina.

Fahzal lantas menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim dapat memerintahkan agar penyelidikan dilakukan pada seorang saksi.

“Saya tahu ceritanya semua ini. Bohong itu jangan tanggung-tanggung. Kalau mau sulit, sulit saja sendiri. Bisa saja kok, (hakim) perintahkan penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Wawan dan bersama anggota tim pemeriksa pajak DJP lainnya yaitu Alfred Simanjuntak diduga menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai kewajiban pajak.

Tiga pihak itu adalah PT Jhonlin Baratama (JB), PT Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar.

Sementara Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ia didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/17045641/kasus-suap-ditjen-pajak-hakim-peringatkan-pejabat-bank-panin-tak-beri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke