Fahzal lalu bertanya pada Veronika yang juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menyatakan pernah disuruh oleh Marlina untuk mengurus SPHP Bank Panin itu.
Fahzal akhirnya menanyakan ulang ke Marlina.
“Benar minta pernah minta tolong dengan dia (Veronika)?,” tutur Fahzal.
“Benar yang mulia,” jawab Marlina.
Fahzal lantas menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim dapat memerintahkan agar penyelidikan dilakukan pada seorang saksi.
“Saya tahu ceritanya semua ini. Bohong itu jangan tanggung-tanggung. Kalau mau sulit, sulit saja sendiri. Bisa saja kok, (hakim) perintahkan penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu,” imbuhnya.
Baca juga: Didakwa Terima Suap, Berapa Gaji Wawan Ridwan sebagai PNS Pajak?
Dalam perkara ini Wawan dan bersama anggota tim pemeriksa pajak DJP lainnya yaitu Alfred Simanjuntak diduga menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai kewajiban pajak.
Tiga pihak itu adalah PT Jhonlin Baratama (JB), PT Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar.
Sementara Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ia didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.