JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan dan pengawasan sistem lembaga penyiaran di bulan Ramadhan.
Surat edaran itu disebutkan merupakan hasil koordinasi antara KPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder lainnya.
Terdapat 14 poin ketentuan siaran yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya adalah menampilkan pendakwah yang tidak terikat dengan organisasi terlarang.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia dan sesuai dengan standar MUI,” tertulis dalam poin d surat edaran yang dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca juga: KPI Temukan 920 Potensi Pelanggaran di Siaran Televisi Sepanjang 2020
“Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” jelas poin itu.
KPI pun menghimbau agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan narasumber yang dapat memicu perdebatan terkait perbedaan pandangan atau paham tertentu.
“Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat,” tertuang pada ketentuan poin m.
Lembaga penyiaran juga diharapkan tak menyiarkan konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Pun, tayangan tentang yang mengandung unsur supranatural, praktik hipnotis, dan eksploitasi konflik seseorang.
Baca juga: Polri Sebut Dokter Su Tergabung Organisasi Terlarang Hilal Ahmar Society
“Bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan, dan kesusilaan,” isi surat edaran poin l.
Pemerintah Indonesia telah mencabut status hukum dan melarang beberapa organisasi di Indonesia.
Di antaranya yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.