Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Kompas.com - 22/03/2022, 07:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peggiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Tak seperti sidang pembacaan dakwaan pekan lalu yang menghadirkan Adam secara daring dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kemarin, Adam hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya.

Jaksa disebut ragu

Dalam pembacaan eksepsi, Adam diwakili kuasa hukumnya Herwanto.

Herwanto meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan memutuskan tidak melanjutkan proses penanganan perkara.

Alasannya, dakwaan jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Dakwaan Jaksa Ragu-ragu

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.

“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.

Kejanggalan kasus

Pasca persidangan Adam menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara yang dialaminya. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Pertama, Adam ditetapkan langsung sebagai tersangka dalam waktu 5 hari pasca dilaporkan 27 Januari 2022 tanpa diperiksa lebih dulu sebagai saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com