JAKARTA, KOMPAS.com - Peggiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Tak seperti sidang pembacaan dakwaan pekan lalu yang menghadirkan Adam secara daring dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemarin, Adam hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya.
Dalam pembacaan eksepsi, Adam diwakili kuasa hukumnya Herwanto.
Herwanto meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan memutuskan tidak melanjutkan proses penanganan perkara.
Alasannya, dakwaan jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Dakwaan Jaksa Ragu-ragu
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.
Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.
“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.
Pasca persidangan Adam menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara yang dialaminya. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.
Pertama, Adam ditetapkan langsung sebagai tersangka dalam waktu 5 hari pasca dilaporkan 27 Januari 2022 tanpa diperiksa lebih dulu sebagai saksi.
Kedua, jumlah pertanyaan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.
Dalam keterangan di BAP, lanjut Adam, tertulis 50 pertanyaan yang sudah ia jawab.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” katanya.
Ia pun menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Padahal semua alat bukti saya kan Iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” ucap Adam.
Ia juga menegaskan tak merasa sedang ditangkap, namun sedang dibungkam.
Adam juga membandingkan penanganan perkaranya dengan perkara I Gede Aryastina atau Jerinx.
Ia mengatakan pihak kepolisian memberi kesempatan Jerinx untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.
Tapi hal itu tidak diberikan padanya dengan alasan menjaga nama baiknya dan Sahroni.
Ditanya soal kondisinya, Adam mengaku sehat dan berat badannya bertambah.
Ia mengatakan sedang didalam tahanan karena bertemu dan berteman dengan beberapa pihak.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Senang di Tahanan: Ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Ya Kita Berteman Semua
“Teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” papar dia.
Edi dan Ferdinand merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sedangkan Indra dan Doni adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo serta Quotex.
Adam tak merasa tak bersalah karena telah mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni.
Ia hanya mengakui kesalahannya karena tak memberikan sensor atau menutupi nama Sahroni pada dokumen yang diunggahnya itu.
Dalam pandangannya, unggahan di media sosial itu merupakan tugasnya sebagai masyarakat untuk mengawasi kinerja pejabat publik.
“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuh dia.
Adam Deni didakwa telah menyebarkan data pribadi anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Pembacaan dakwaan itu ditujukan tak hanya untuk Adam namun juga terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
“Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi,” papar jaksa.
Baca juga: Adam Deni Didakwa Sebarkan Data Pribadi Ahmad Sahroni
Jaksa mengungkapkan dokumen yang disebarluaskan terkait dengan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita yang terjadi tahun 2020.
Dwita lantas mengirimkan data tersebut pada Adam 26 Januari 2022 dan memintanya mengunggah data tersebut ke media sosial Instagram @Adamdenigrk.
“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” jelasnya.
Dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.