Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Penyiaran Tolak Revisi P3SPS oleh KPI

Kompas.com - 09/11/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Penyiaran menolak perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Asosiasi Penyiaran terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosialsi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).

"Menyatakan, secara normatif tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," dikutip dari keterangan pers Asosiasi Penyiaran yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: KPI Imbau Lembaga Penyiaran Konsisten Tayangkan Iklan Layanan Masyarakat soal Virus Corona

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh perwakilan ATVSI Syafril Nasution, ATVNI Rikard Bagun, ATVLI Bambang Santoso dan ATSDI Eris Munandar.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Asosiasi Penyiaran menilai KPI tergesa-gesa merevisi P3SPS.

Pertama, Asosiasi Penyiaran menilai kondisi pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran yang tercermin dari kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.

Kondisi itu dinilai semakin berat di mana persaingan tidak hanya antara lembaga penyiaran, tetapi juga dengan layanan over the top (OTT) dan platform media baru lainnya seperti YouTube, Facebook, dan Netflix yang merupakan raksasa media baru asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum di Indonesia.

Kedua, Asosiasi Penyiaran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.

"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," ujar Asosiasi Penyiaran.

Ketiga, Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa UU Penyiaran juga mengatur bahwa KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun iklum persaingan yang sehat antara lembagapenyiaran dan industri terkait.

Terkait itu, Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran free to air (FTA) dengan OTT dan platform media baru lainnya.

"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis Asosiasi Penyiaran.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews dan RCTI, Youtuber dan Netflix Tak Terdampak UU Penyiaran

Keempat, Asosiasi Penyiaran menyebutkan bahwa saat ini lembaga penyiaran tengah berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan menyukseskan analog switch off (ASO) sebagaimana rencana pemerintah.

Dikutip dari situs resmi KPI, KPI tengah membahas revisi P3SPS yang ditargetkan rampung tahun ini.

Koordinator Revisi P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, revisi P3SPS tahun 2012 merupakan program prioritas lembaganya.

Dia berharap proses revisi kali ini berjalan lancar untuk kemudian ditetapkan menjadi P3SPS baru dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com