KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai lambang negara, warna Garuda Pancasila memiliki aturan dan maknanya tersendiri.
Aturan mengenai lambang negara ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jadi, apa arti warna-warna pada lambang Garuda Pancasila?
Baca juga: Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya
Ketentuan mengenai warna Garuda Pancasila tertuang dalam Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal ini menyebutkan bahwa terdapat lima warna pokok pada lambang negara Garuda, yaitu:
Warna merah dan putih merupakan warna bendera Indonesia. Kedua warna ini telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara.
Dalam penjelasan undang-undang, warna merah melambangkan keberanian. Sementara putih melambangkan kesucian.
Baca juga: Sultan Hamid II, Perancang Lambang Garuda Pancasila
Warna kuning emas yang mendominasi lambang negara menggambarkan keagungan bangsa atau keluhuran negara.
Sedangkan warna hitam melambangkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.
Terakhir, warna alam atau warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna ini menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.
Tak hanya makna warna pada Garuda, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur secara detail mengenai ketentuan warna tersebut agar warna yang digunakan pada lambang negara seragam.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.