KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai lambang negara, warna Garuda Pancasila memiliki aturan dan maknanya tersendiri.
Aturan mengenai lambang negara ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jadi, apa arti warna-warna pada lambang Garuda Pancasila?
Warna Garuda Pancasila
Ketentuan mengenai warna Garuda Pancasila tertuang dalam Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal ini menyebutkan bahwa terdapat lima warna pokok pada lambang negara Garuda, yaitu:
Arti Warna Garuda Pancasila
Warna merah dan putih merupakan warna bendera Indonesia. Kedua warna ini telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara.
Dalam penjelasan undang-undang, warna merah melambangkan keberanian. Sementara putih melambangkan kesucian.
Warna kuning emas yang mendominasi lambang negara menggambarkan keagungan bangsa atau keluhuran negara.
Sedangkan warna hitam melambangkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.
Terakhir, warna alam atau warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna ini menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.
Tak hanya makna warna pada Garuda, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur secara detail mengenai ketentuan warna tersebut agar warna yang digunakan pada lambang negara seragam.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/01150011/arti-warna-pada-lambang-garuda-pancasila