KOMPAS.com – Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan lambang negara Indonesia.
Aturan mengenai lambang negara ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lantas, apa arti lambang Garuda Pancasila?
Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila: Makna dan Contoh Penerapannya di Sekolah
Sebagai lambang negara, bentuk Garuda Pancasila memiliki aturan dan maknanya tersendiri.
Aturan mengenai bentuk Garuda tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
Salah satu yang disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 46 ini, yaitu Garuda Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai elang rajawali.
Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Selain itu, dalam penjelasannya, perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia.
Perisai merupakan senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Sementara semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang ada pada Garuda Pancasila merupakan pepatah lama yang digunakan pujangga ternama, Mpu Tantular.
Kata bhinneka merupakan gabungan dari bhinna dan ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Sementara kata tunggal ika diartikan bahwa di antara keragaman, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan.
Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Selain kepala yang menoleh ke sebelah kanan, perisai yang digantung di leher dan pita bertuliskan semboyan yang dicengkeram Garuda, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memberikan penjelasan detail tentang bentuk lambang negara ini.
Dalam Pasal 47 dijelaskan, Garuda Pancasila memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Bulu pada sayap Garuda Pancasila masing-masing berjumlah 17, bulu ekor berjumlah delapan, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.