Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Putusan Hakim Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dinilai Janggal
Namun, di dalam perjalanan, keempat laskar FPI tersebut melalukan perlawanan. Polisi pun melakukan pembelaan dengan menembak keempatnya hingga tewas.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Atas vonis lepas ini, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.