Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Janggal Putusan Lepas Terdakwa Unlawful Killing, YLBHI Singgung soal Temuan Komnas HAM

Kompas.com - 18/03/2022, 18:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai majelis hakim mestinya mempertimbangkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut temuan Komnas HAM dapat menjadi penyeimbang karena tidak ada saksi selain terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek itu.

“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata Isnur dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal

“Makanya kita harus mengacu pada temuan lain, misalnya temuan Komnas HAM,” sambungnya.

Dalam pandangannya ada kejanggalan pada pengambilan keputusan majelis hakim untuk memvonis lepas dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya yakni Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Majelis hakim berpendapat Yusmin dan Fikri melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.

Pertimbangan itu menurut Isnur tidak tepat. Sebab upaya membela diri hanya untuk seseorang yang berada dalam posisi sebagai korban.

“Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” tuturnya.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

Isnur pun menyangsikan keterangan terdakwa yang mengaku tidak memborgol empat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya.

“Justru dia salah kalau tidak memborgol. Bagaimana mungkin orang sudah mengejar berjam-jam kemudian tidak diborgol,” imbuhnya.

Perkara ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian pada rombongan Rizieq Shihab.

Yusmin, Fikri dan seorang rekannya bernama Elwira Pribadi kemudian terlibat dalam baku tembak dengan dua laskar FPI yang juga tewas, Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas

Pengejaran berlanjut hingga akhirnya ketiga anggota polisi itu bertemu empat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya menyerah dan diangkut dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver bersama tiga terdakwa.

Di dalam mobil itu empat korban disebut berusaha merebut senjata api milik terdakwa.

Insiden itu yang menyebabkan keempatnya kemudian tewas pada 7 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com