JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas untuk kedua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI).
Dua terdakwa itu adalah anggota polisi Polda Metro Jaya, yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan. Sementara korban adalah Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur.
Majelis hakim menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya, laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap kedua terdakwa.
“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas
Suharno menyatakan, dalam kepolisian senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.
Karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak lebih dulu.
“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kedua terdakwa melakukan pelanggaran terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung. Pasalnya, keempat korban yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu. Suharno menjelaskan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.
“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ungkap dia.
Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri. Meski keduanya disebut terbukti menghilangkan nyawa sesuai dakwaan primer tetapi majelis hakim menilai para terdakwa tak bisa dijatuhi pidana.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” imbuh hakim ketua Arif Nuryanta.
Insiden penembakan itu terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Saat itu Yusmin, Fikri, dan Elwira Pribadi tengah melakukan pengintaian terhadap rombongan Rizieq Shihab.
Elwira kemudian meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas saat perkara ini dalam proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.