Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa "Unlawful Killing"

Kompas.com - 18/03/2022, 16:20 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas untuk kedua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dua terdakwa itu adalah anggota polisi Polda Metro Jaya, yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan. Sementara korban adalah Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur.

Majelis hakim menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya, laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap kedua terdakwa.

“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas

Suharno menyatakan, dalam kepolisian senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.

Karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak lebih dulu.

“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kedua terdakwa melakukan pelanggaran terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung. Pasalnya, keempat korban yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu. Suharno menjelaskan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.

“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ungkap dia.

Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri. Meski keduanya disebut terbukti menghilangkan nyawa sesuai dakwaan primer tetapi majelis hakim menilai para terdakwa tak bisa dijatuhi pidana.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” imbuh hakim ketua Arif Nuryanta.

Insiden penembakan itu terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Saat itu Yusmin, Fikri, dan Elwira Pribadi tengah melakukan pengintaian terhadap rombongan Rizieq Shihab.

Elwira kemudian meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas saat perkara ini dalam proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com