Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

Kompas.com - 19/03/2022, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus unlawful killing penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sampai ke babak akhir.

Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis lepas.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Tak ayal, putusan tersebut menuai pro dan kontra.

Vonis lepas

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca juga: Perjalanan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dua Terdakwa Polisi: Dituntut 6 Tahun Penjara, Divonis Lepas

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).

Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," jelas hakim ketua.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Upaya membela diri

Majelis hakim menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan.

Suharno menyatakan, sesuai prinsip kepolisian, senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.

Oleh karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak keempat laskar FPI.

“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Yusmin dan Fikri melakukan pelanggaran. Jaksa pikir-pikir terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung.

Pasalnya, keempat laskar FPI yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol ataupun diikat sehingga dapat melakukan perlawanan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu. Suharno mengatakan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com