Kemudian, pada Pasal 191 Ayat (2) disebutkan, "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".
Sementara, pada penjelasan Pasal 191 Ayat (1) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis lepas berarti terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana.
"Sehingga pelakunya tidak dapat dihukum," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Alasan pemaaf atau penghapus sendiri bisa bermacam-macam. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang termasuk alasan penghapus atau pemaaf yakni:
Dalam hal alasan pemaaf adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, Fickar mencontohkan, tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima dengan merusak barang milik mereka.
Sementara, alasan pemaaf karena melaksanakan perintah jabatan misalnya pelaksana hukuman mati.
Fickar menambahkan, dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau bebas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.
"Artinya putusan lepas atau bebas sudah tidak bisa diperiksa lagi faktanya (di pebgadilan tinggi), tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya atau kasasi di MA," kata dia.
Kasus unlawfull killing laskar FPI sendiri berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Baku tembak menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran.