Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Unlawful Killing" Penembakan Laskar FPI, Apa Itu Alasan Pemaaf dalam Vonis Lepas?

Kompas.com - 19/03/2022, 10:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Kemudian, pada Pasal 191 Ayat (2) disebutkan, "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".

Sementara, pada penjelasan Pasal 191 Ayat (1) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Mengenal alasan pembenaran atau pemaaf

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis lepas berarti terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana.

"Sehingga pelakunya tidak dapat dihukum," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Babak Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

Alasan pemaaf atau penghapus sendiri bisa bermacam-macam. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang termasuk alasan penghapus atau pemaaf yakni:

  • Pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP);
  • Pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP);
  • Pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP);
  • Pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP);
  • Melaksanakan ketentuan UU (Pasal 50 KUHP);
  • Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP).

Dalam hal alasan pemaaf adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, Fickar mencontohkan, tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima dengan merusak barang milik mereka.

Sementara, alasan pemaaf karena melaksanakan perintah jabatan misalnya pelaksana hukuman mati.

Tak bisa banding

Fickar menambahkan, dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau bebas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.

"Artinya putusan lepas atau bebas sudah tidak bisa diperiksa lagi faktanya (di pebgadilan tinggi), tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya atau kasasi di MA," kata dia.

Unlawfull killing laskar FPI

Kasus unlawfull killing laskar FPI sendiri berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Baku tembak menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com