Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

Kompas.com - 19/03/2022, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ungkap dia.

Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri.

Jaksa pikir-pikir

Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima.

"Kami menerima putusan, Yang Mulia," kata kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat melalui sambungan daring.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir

Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.

Adapun dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.

Artinya, dalam putusan tersebut sudah tidak bisa diperiksa lagi perihal fakta kasus di pengadilan tinggi, tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya di Mahkamah Agung (MA).

Polisi sambut baik

Polda Metro Jaya pun menyambut baik putusan tersebut. Pihak kepolisian menilai, vonis lepas terhadap kedua terdakwa membuktikan bahwa personel Polda Metro Jaya bertindak sesuai SOP.

"Saya sampaikan pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Mengenal Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?

Dia pun mengutip putusan majelis hakim yang menerangkan bahwa aksi penembakan terpaksa dilakukan oleh kedua terdakwa untuk membela diri.

"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan.

Dinilai janggal

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga laskar FPI yang menjadi korban penembakan, Aziz Yanuar, mengaku kecewa.

Ia mengatakan, telah menduga sejak awal bahwa terdakwa dalam perkara ini akan lolos dari jerat pidana.

“Kita sudah jauh hari menduga, sejak awal, (putusan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjuatifikasi dugaan pembunuhan,” tutur Aziz, Jumat (18/3/2022).

Menurut Aziz, keluarga korban tidak berharap apa-apa lagi dalam penanganan perkara ini.

“Tidak ada harapan pada kedzaliman,” kata dia.

Baca juga: Putusan Hakim Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dinilai Janggal

Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, putusan tersebut terkesan janggal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com