“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ungkap dia.
Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri.
Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima.
"Kami menerima putusan, Yang Mulia," kata kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat melalui sambungan daring.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir
Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.
Adapun dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.
Artinya, dalam putusan tersebut sudah tidak bisa diperiksa lagi perihal fakta kasus di pengadilan tinggi, tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya di Mahkamah Agung (MA).
Polda Metro Jaya pun menyambut baik putusan tersebut. Pihak kepolisian menilai, vonis lepas terhadap kedua terdakwa membuktikan bahwa personel Polda Metro Jaya bertindak sesuai SOP.
"Saya sampaikan pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).
Dia pun mengutip putusan majelis hakim yang menerangkan bahwa aksi penembakan terpaksa dilakukan oleh kedua terdakwa untuk membela diri.
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga laskar FPI yang menjadi korban penembakan, Aziz Yanuar, mengaku kecewa.
Ia mengatakan, telah menduga sejak awal bahwa terdakwa dalam perkara ini akan lolos dari jerat pidana.
“Kita sudah jauh hari menduga, sejak awal, (putusan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjuatifikasi dugaan pembunuhan,” tutur Aziz, Jumat (18/3/2022).
Menurut Aziz, keluarga korban tidak berharap apa-apa lagi dalam penanganan perkara ini.
“Tidak ada harapan pada kedzaliman,” kata dia.
Baca juga: Putusan Hakim Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dinilai Janggal
Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, putusan tersebut terkesan janggal.