Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti penilaian majelis hakim bahwa tindakan dua terdakwa adalah upaya membela diri. Padahal kedua terdakwa tidak dalam posisi sebagai korban.
“Karena dalam pasal pembelaan itu seseorang dalam keadaan menjadi korban. Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” kata dia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022).
Keanehan kedua terjadi pada proses pembuktian kebenaran. Tidak ada saksi mata selain terdakwa sendiri saat insiden itu terjadi.
“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata dia.
Menurut Isnur, majelis hakim mestinya memasukan temuan Komnas HAM sebagai pembanding.
“Sebab tidak ada saksi yang bisa membantah itu (keterangan terdakwa),” kata dia.
Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal
Komnas HAM dalam temuannya menyatakan ada pelanggaran HAM atas insiden penembakan yang menewaskan empat korban tersebut. Menurut Komnas HAM, pelanggaran HAM terjadi karena korban masih hidup saat dimasukkan ke dalam mobil di Jalan Tol KM50 Jakarta-Cikampek.
Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Polda Metro Sambut Baik
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Baku tembak menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran.
Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Namun, di dalam perjalanan, keempat laskar FPI tersebut melalukan perlawanan. Polisi pun melakukan pembelaan dengan menembak keempatnya hingga tewas.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.