Salin Artikel

Babak Akhir Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus unlawful killing penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sampai ke babak akhir.

Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis lepas.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Tak ayal, putusan tersebut menuai pro dan kontra.

Vonis lepas

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).

Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," jelas hakim ketua.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Upaya membela diri

Majelis hakim menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan.

Suharno menyatakan, sesuai prinsip kepolisian, senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.

Oleh karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak keempat laskar FPI.

“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Yusmin dan Fikri melakukan pelanggaran. Jaksa pikir-pikir terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung.

Pasalnya, keempat laskar FPI yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol ataupun diikat sehingga dapat melakukan perlawanan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu. Suharno mengatakan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.

“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ungkap dia.

Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri.

Jaksa pikir-pikir

Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima.

"Kami menerima putusan, Yang Mulia," kata kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat melalui sambungan daring.

Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.

Adapun dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.

Artinya, dalam putusan tersebut sudah tidak bisa diperiksa lagi perihal fakta kasus di pengadilan tinggi, tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya di Mahkamah Agung (MA).

Polisi sambut baik

Polda Metro Jaya pun menyambut baik putusan tersebut. Pihak kepolisian menilai, vonis lepas terhadap kedua terdakwa membuktikan bahwa personel Polda Metro Jaya bertindak sesuai SOP.

"Saya sampaikan pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Dia pun mengutip putusan majelis hakim yang menerangkan bahwa aksi penembakan terpaksa dilakukan oleh kedua terdakwa untuk membela diri.

"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan.

Dinilai janggal

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga laskar FPI yang menjadi korban penembakan, Aziz Yanuar, mengaku kecewa.

Ia mengatakan, telah menduga sejak awal bahwa terdakwa dalam perkara ini akan lolos dari jerat pidana.

“Kita sudah jauh hari menduga, sejak awal, (putusan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjuatifikasi dugaan pembunuhan,” tutur Aziz, Jumat (18/3/2022).

Menurut Aziz, keluarga korban tidak berharap apa-apa lagi dalam penanganan perkara ini.

“Tidak ada harapan pada kedzaliman,” kata dia.

Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, putusan tersebut terkesan janggal.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti penilaian majelis hakim bahwa tindakan dua terdakwa adalah upaya membela diri. Padahal kedua terdakwa tidak dalam posisi sebagai korban.

“Karena dalam pasal pembelaan itu seseorang dalam keadaan menjadi korban. Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” kata dia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022).

Keanehan kedua terjadi pada proses pembuktian kebenaran. Tidak ada saksi mata selain terdakwa sendiri saat insiden itu terjadi.

“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata dia.

Menurut Isnur, majelis hakim mestinya memasukan temuan Komnas HAM sebagai pembanding.

“Sebab tidak ada saksi yang bisa membantah itu (keterangan terdakwa),” kata dia.

Komnas HAM dalam temuannya menyatakan ada pelanggaran HAM atas insiden penembakan yang menewaskan empat korban tersebut. Menurut Komnas HAM, pelanggaran HAM terjadi karena korban masih hidup saat dimasukkan ke dalam mobil di Jalan Tol KM50 Jakarta-Cikampek.

Duduk perkara

Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Baku tembak menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran.

Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Namun, di dalam perjalanan, keempat laskar FPI tersebut melalukan perlawanan. Polisi pun melakukan pembelaan dengan menembak keempatnya hingga tewas.

Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/07180151/babak-akhir-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-vonis-lepas-dua-terdakwa-dan

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke