Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK, Ini Kata Jubir KPK

Kompas.com - 18/03/2022, 22:59 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai mekanisme dan prosedur.

Hal itu, ia menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak permohonan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK.

"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi, utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: KIP Tolak Permohonan 11 Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK

Dalam pelaksanaan TWK, kata Ali, kedudukan KPK sebagai obyek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen.

"Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan," ucap dia.

Menurut Ali, KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen alih status pegawai tersebut.

Selain itu, ujar dia, berkenaan dengan hasil asemen TWK, KPK tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan.

"Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud," papar dia.

Ali menuturkan, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK tidak menguasainya.

Dokumen yang dikuasai KPK, kata dia, hanya terkait data KPK yang diberikan kepada asesor,  berupa data diri peserta asesment seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan sebagainya.

"Yang memang data ini bersumber dari data base KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai," ucap Ali.

KPK pun mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di KIP.

"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas," tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis komisioner KIP menilai, informasi yang menjadi sengketa berupa kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dikuasasi oleh KPK.

Adapun kertas kerja itu memuat metodologi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor atau pewawancara.

"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar ketua majelis komisioner KIP M Syahyan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat.

Baca juga: Gugatan soal Hasil TWK Ditolak KIP, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

Sidang putusan ini juga dihadiri dua hakim anggota yakni Gede Narayana dan Romanus Ndau. Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.

Kendati demikian, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data-data yang diberikan kepada pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Perintah itu termuat dalam amar putusan 6.4.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam 6.4 kepada pemohon (eks pegawai) setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com