JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian korban penipuan kasus investasi berkedok binary option yang melibatkan selebgram Indra Kenz dan Doni Salmanan jumlahnya cukup besar. Hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan pun didorong agar dikembalikan kepada korban.
Indra Kenz yang memiliki nama Indra Kesuma diketahui terafiliasi dengan aplikasi Binomo. Sementara itu, Doni Salmanan yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik bekerja sama dengan Quotex.
Mereka dilaporkan oleh para korban investasi trading bodong yang merasa dirugikan atas promosi Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai afiliator dua aplikasi binary option itu.
Kerugian korban cukup besar. Sebab, selama mengikuti Binomo dan Quotex karena tergiur dengan "keberhasilan" Indra Kenz dan Doni Salmanan, para korban selalu kalah. Bukannya mendapat keuntungan, mereka justru terus merugi.
Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Indra Kenz Riwayatnya Kini...
Total kerugian 14 korban yang melaporkan Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Sementara itu, kerugian korban kasus Doni Salmanan masih belum diketahui totalnya.
Namun Polisi mengimbau korban penipuan aplikasi Quotex untuk melaporkan kerugiannya ke Direktorat Tipidsiber Bareskrim melalui nomor 08132420009.
Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan. Banyak di antaranya merupakan kendaraan mewah, dan juga rumah.
Total aset yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
Untuk aset Doni Salmanan yang sudah disita polisi bernilai Rp 64 miliar. Aset-aset tersebut didapat Doni dalam kurun waktu satu tahun.
Baca juga: Jam Hermes, Lamborghini, Porsche, Motor Ducati, Hingga Gepokan Uang Doni Salmanan yang Kini Disita
"Hukum seberat-beratnya Indra Kenz dan Doni Salmanan, sita seluruh harta hasil kejahatan mereka," kata Anggota DPR RI Didi Irawadi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
"Uang dan harta-harta hasil kejahatan yang sudah disita harus bisa dikembalikan kepada para investor yang tertipu bujuk rayu untuk kaya mendadak secara instan," sambung politikus Demokrat itu.
Didi pun meminta agar proses hukum dalam kasus penipuan investasi bodong ini berjalan dengan baik.
Ia juga menekankan agar Indra Kenz dan Doni Salmanan mendapat hukuman di luar pidana, khususnya terkait hasil kejahatannya, agar menjadi jera.
"Jangan sampai ada oknum institusi yang masuk angin, sehingga hukuman jadi ringan. Jangan sampai kelak keluar penjara tetap jadi raja-raja di atas penderitaan puluhan ribu orang yang sudah dirayu dan ditipu," tegas Didi.