JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyindir proses pemecatan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Giri menegaskan, sejatinya ia dan rekan lainnya lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia pun berharap pelantikan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dapat segera dilakukan.
“Karena sejatinya kita adalah orang yang lolos ASN dan semoga ada ada terjadi pelantikan dan itu yang paling penting bagi kita,” kata Giri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri, IM57+: Salah Satu Cara Berjuang
Melalui proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri ini, Giri juga ingin membuktikan bahwa TWK merupakan upaya penyingkiran.
Ia juga menekankan, TWK sebenarnya sejalan dengan hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman.
Adapun Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui TWK.
Sementara itu, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi soal pelaksanaan TWK KPK.
“Kita ingin nunjukan bahwa TWK yang kemarin itu sebenarnya sesuai dengan temuan Komnas HAM dan Ombudsman itu sebenarnya upaya penyingkiran,” ujar Giri.
Selain itu, Giri menyebut, pemberatasan korupsi bisa dilakukan di mana pun selain KPK.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Jalani Seleksi Kompetensi Jadi ASN Polri Hari Ini
Kendati demikian, ia tetap berharap kelak bisa kembali ke KPK.
“Karena mengapa itu alasan kuat kita mau bergabung di sini karena salah satu cara bisa kembali ke KPK, merebut marwah KPK yang lagi turun adalah ya kita melakukan yang terbaik dulu di Polri,” ucap dia.
Sebanyak 44 dari 56 eks pegawai KPK menerima dan telah mengikuti tes seleksi kompetensi menjadi ASN Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.