Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Ungkap Pensiunan Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar...

Kompas.com - 18/03/2022, 06:52 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Pencairan tak sesuai profil

Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya melaporkan pencairan cek senilai miliaran rupiah setelah melakukan analisis terhadap profil pejabat itu.

Mantan ASN Pemprov DKI itu tidak memiliki latar belakang usaha atau penghasilan yang memungkinkan untuk memiliki uang miliaran tersebut.

“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis.

"Ya gaji (ASN itu) terukur dan tidak ada kegiatan usaha," ujar dia menjelaskan.

Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.

“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ucapnya.

Beragam modus transaksi tak wajar

Ivan pun mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menemukan berbagai modus transaksi oknum pejabat yang tidak wajar.

Menurut dia, untuk menghindari pantauan lembaga yang berwenang biasanya oknum pejabat itu melakukan transaksi menggunakan identitas pihak lain.

Baca juga: PPATK Sebut Pensiunan Pemprov DKI yang Cairkan Cek Rp 35 Miliar Tak Punya Kegiatan Usaha

Bahkan, ada yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu agar bisa melakukan transaksi tersebut.

"Modus ada beberapa yang menggunakan rekening nominee keluarga, staff, bahkan KTP Palsu," terang Ivan.

"Ada beberapa kasus kami serahkan ke aparat penegak hukum, tentunya (setelah melalui analisis) langsung kami komunikasikan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com