JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga sejumlah pihak yang kerap disebut crazy rich melakukan pencucian uang dengan membeli kendaraan, perhiasan, hingga rumah mewah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, dugaan itu muncul setelah pihaknya menemukan adanya transaksi sejumlah barang mewah itu yang tidak dilaporkan oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa (PBJ).
“Terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah, yang wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan,” papar Ivan dalam keterangannya dikutip Senin (7/3/2022).
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Tunangan Indra Kenz dan Calon Mertuanya dalam Kasus Binomo
“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” lanjutnya.
Ivan menyebut dugaan penipuan investasi bodong sejumlah pihak tidak hanya terdeteksi dari transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli,” tutur dia.
Baca juga: Indra Kenz dalam Pusaran Pencucian Uang Binomo: Tesla, Rumah Mewah, hingga Rekening Miliaran
Ivan mengatakan setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya.
“Pihak pelapor sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
Diketahui pihak kepolisian sedang mengungkap kasus penipuan dengan skema investasi bodong.
Baca juga: Ini Profil Indra Kenz yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong dalam aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Indra kemudian dijerat dengan berbagai pasal seperti UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Indra.
Sementara itu seorang influencer bernama Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022).
Ia dilaporkan oleh korban yang mengaku tertipu pada investasi bodong di aplikasi Binomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.