JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (15/3/2022) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan tersangka teroris, dokter Sunardi (SU), di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepada Komnas HAM, Densus 88 menunjukkan video serangkaian proses pengejaran terhadap Sunardi. Video itu disebut berasal dari CCTV milik warga setempat.
Saat hendak ditangkap pada Rabu (9/3/2022), tersangka mencoba kabur. Nampak dari tayangan video yang ditampilkan, mobil tim Densus 88 mengejar mobil yang dikendarai Sunardi.
Baca juga: Densus 88 Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Penembakan Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo
Densus 88 mengeklaim bahwa tindakan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Penembakan dilakukan lantaran Sunardi berusaha melarikan diri meski telah diperingatkan.
"Pertama adalah, bagaimana status tersangka dari dokter SU. Kedua adalah kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur," kata Kabagops Densus 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan hasil pertemuan dengan Komnas HAM.
Usai melihat video pengejaran itu, Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menyampaikan apresiasi. Dia menyebut Densus 88 terbuka terkait hal ini.
Berangkat dari video tersebut, kata Anam, pihaknya akan mencari tahu apakah terdapat potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan terhadap Sunardi.
"Apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia kami akan dalami," kata Anam dalam tayangan Kompas TV.
"Tapi saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukkan video ini, kan video baru muncul di Komnas (HAM), saya kira itu modal yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM apakah tidak," tuturnya.
Baca juga: Tersangka Teroris Sukoharjo Dokter SU Punya Praktik Gratis, Tapi Tertutup dengan Warga
Anam menyebutkan, sedikitnya terjadi 9 kali letusan tembakan dari tim Densus 88 ketika mengejar dokter Sunardi.
Empat tembakan disebut mengarah ke tubuh pria yang diduga tergabung dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) tersebut.
"Termasuk juga ada percikan api dan sebagainya. Jadi kami ditunjukkan semua dalam proses tadi, termasuk juga bagaimana kronologi tembakan," ujar Anam.
Anam menambahkan, pertemuan pihaknya dengan Densus 88 membahas berbagai hal penting, mulai dari status hukum Sunardi sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme, apa alasannya, serta relasi-relasi dan sepak terjang dokter Su.
"Tidak bisa kami sebutkan di sini karena itu masih proses penegakan hukum dan sifatnya memang sangat terbatas, terkecuali untuk kepentingan penegakan hukum sendiri," kata dia.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah di Batam
Komnas HAM sebelumnya menyebut bahwa pemanggilan Densus 88 ini diperlukan untuk menjawab simpang siurnya kabar mengenai peristiwa penangkapan dokter Sunardi.
Sementara, ditegaskan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa dokter Sunardi sudah berstatus tersangka terorisme, bukan lagi terduga.
“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.