Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Mengaku Tak Berniat Merendahkan DPR dan Minta Maaf Telah 2 Kali Absen Rapat

Kompas.com - 17/03/2022, 14:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi IV DPR, Komisi VI DPR, dan Komisi VII DPR karena tidak hadir dalam dua rapat kerja gabungan.

Lutfi mengatakan, dia terpaksa absen karena ada kegiatan yang mendesak dan genting, bukan karena dia mengecilkan maupun merendahkan DPR.

"Dari hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf, tidak ada niatan untuk mengecilkan apalagi merendahkan DPR RI yang sangat terhormat ini," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

"Tetapi karena keadaan yang sangat mendesak dan genting, saya sekali lagi memohon maaf atas ketidakhadiran kami pada dua acara rapat tersebut," lanjut Lutfi.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS Kecewa Rapat Gabungan Batal Gara-gara Menteri Perdagangan Tidak Hadir

Dia mengaku tidak bisa menghadiri rapat kerja gabungan pada 17 Februari 2022 karena sudah memiliki jadwal kunjungan kerja ke Makassar dan Surabaya.

Lutfi mengeklaim, kunjungan itu sangat penting karena Kemendag baru menerapkan regulasi domestic market obligation dan domestic price obligation terkait minyak goreng sehingga ia harus memastikan komoditas itu dapat tersalurkan.

"Dan acara di Surabaya pada saat itu adalah untuk mengumpulkan seluruh dinas perdagangan se-Indonesia untuk membahas kesiapan dan stabilisasi harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Lutfi.

Sementara itu, ia tidak bisa menghadiri rapat kerja gabungan pada 15 Maret 2022 karena mendapat undangan rapat koordinasi terbatas dengan Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri.

"Setelah rapat itu, rapat ditindaklanjuti arahan Presiden di tingkat Menko Perekonomian dan ketidakhadiran kami itu pula telah disampaikan melalui surat sekretaris jenderal," ujar Lutfi.

Dia menegaskan, dirinya tidak pernah mengelak atau mangkir dari panggilan DPR, hanya saja ada agenda-agenda tertentu yang menghalanginya untuk menghadiri rapat dengan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan memangil paksa Lutfi karena sudah dua kali tidak hadir rapat dengan DPR untuk membahas persoalan minyak goren di pasaran.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang paripurna ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR,” kata Dasco dalam rapat paripurna, Selasa lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com