Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tindakan Densus 88 ke Tersangka Teroris SU Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 11/03/2022, 16:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris berinisial SU yang merupakan seorang dokter sudah sesuai prosedur.

Densus 88 menembak SU dan dia pun tewas. SU disebutkan melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap di daerah Jawa Tengah pada 9 Maret 2022.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Polisi: Dokter Terduga Teroris di Jateng Lawan Petugas dengan Tabrakkan Kendaraannya

Ramadhan menyebutkan prosedur itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Penggunaan.

Menurut Ramadhan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa polisi dapat melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan jika tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

“Dan tindakan ini juga sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Polri,” imbuhnya.

Ramadhan mengatakan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 dan merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).

SU juga disebutkan menjadi penasihat pimpinan atau Amir JI serta menjadi penanggung jawab organisasi terlarang, yakni Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Ramadhan menjelaskan, dalam proses penangkapan, petugas polisi awalnya mencoba menghentikan kendaraan dan memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya untuk menangkap tersangka. Menurut Ramadhan, saat mobil SU dihentikan petugas polisi, ia justru melakukan perlawanan secara agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.

“Kemudian petugas coba naik di bak belakang di mobil double cabin milik tersangka SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka mengehentikan laju mobil tersangka,” imbuhnya.

Baca juga: Polri Sebut Dokter Su Tergabung Organisasi Terlarang Hilal Ahmar Society

Kendati demikian, SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang secara zig-zag guna menjatuhkan petugas polisi yang naik ke atas bak mobilnya.

Ramadhan menambahkan, Sunardi juga menabrak kendaraan lain milik masyarakat yang sedang melintas di lokasi sekitar.

Atas kejadian itu, Densus 88 menilai situasi sudah membahayakan jiwa sehingga diambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan korban.

Tindakan itu kemudian mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah

Dalam kejadian penangkapan itu, Ramadhan juga mengatakan ada dua petugas polisi yang terluka yang kini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara setempat.

“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, 2 anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com