Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pemilu Dimulai Juni 2022, KPU Masih Bisa Antisipasi Anggaran jika Belum Ditetapkan

Kompas.com - 15/03/2022, 18:53 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, hingga saat ini usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah.

Bernad mengatakan, KPU mengantisipasi jika anggaran belum juga disepakati DPR dan pemerintah saat tahapan pemilu dimulai.

"KPU masih bisa mengantisipasi (anggaran)," kata Bernad saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Adapun berdasarkan rancangan KPU, tahapan akan dimulai pada Juni mendatang dan hari pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Pembahasan Anggaran Pemilu 2024 Digelar Setelah Komisioner KPU-Bawaslu Dilantik

Bernad menuturkan, tahapan pemilu yang dimulai pada Juni yaitu penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.

Menurutnya, KPU memiliki anggaran rutin tahunan yang masih berjalan.

"Tidak menjadi masalah ketika anggaran pemilu belum ditetapkan. Karena anggaran rutin KPU masih berjalan dan tahapan awal pemilu masih penyusunan program dan regulasi," ucapnya.

Berdasarkan rancangan KPU, setelah penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.

Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.

Baca juga: Banggar DPR: Pembahasan Anggaran Pemilu 2024 Tak Akan Jadi Alasan untuk Tunda Pemilu

Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.

Adapun anggaran pemilu yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.

Bernad mengatakan, sebanyak 81,84 persen anggaran digunakan untuk kegiatan tahapan yang di antaranya meliputi honor badan ad hoc, logistik, dan pemutakhiran data pemilih.

Kemudian, 18,16 persen anggaran digunakan untuk kegiatan dukungan tahapan. Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan atau renovasi gedung kantor dan gudang arsip pemilu, gaji pegawai KPU se-Indonesia, dan belanja operasional kantor KPU se-Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com