JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher mengatakan jumlah uang tunai yang disita senilai Rp 3,3 miliar.
"Uang tunai saat ini Rp 3,3 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, penyidik juga menyita dua rumah milik Doni yang berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Pamerkan Doni Salmanan dan Asetnya: Mobil, Moge, hingga Tumpukan Uang Tunai Rp 3,3 Miliar
Asep juga mengungkapkan ada total 18 kendaraan roda dua milik Doni yang sudah disita.
Beberapa di antaranya yakni dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
"Untuk kendaraan roda dua ada 18," ucap Asep.
Selanjutnya ada juga 6 kendaraan roda empat yang disita, yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.
Baca juga: Ini Daftar Harta Doni Salmanan yang Sempat Viral Saat Disita Polisi
Lebih lanjut, penyidik juga menyita barang bukti lain seperti sejumlah akun email, Youtube, dan media sosial Doni.
Kemudian 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK, hingga ATM.
Secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita. Asep menduga nilai aset sementara yang disita senilai Rp 64 miliar.
"Total nilai estimasi yang berhasil dilakukan sekitar Rp 64 miliar. Sebesar Rp 64 miliar. Perlu saya sampaikan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset lainnya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.