Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 14/03/2022, 21:18 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Adam merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dilaporkan karena mengunggah data pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas,” ucap Herwanto ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Adam Deni Didakwa Sebarkan Data Pribadi Ahmad Sahroni

Herwanto juga mengungkapkan salah satu alasan pengajuan eksepsi atau nota penolakan atas dakwaan.

Ia menilai JPU belum bisa menentukan dimana dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ditransmisikan.

“Karena pidana itu muncul pada saat (dokumen) diupload, bukan dirumah AS (Ahmad Sahroni), kan yang upload Adam, dia enggak pernah ke rumah AS, itu salah satu (alasan),” jelasnya.

Herwanto pun menyampaikan Adam sempat berniat mengirimkan surat untuk Sahroni.

Sebab keduanya pernah punya kedekatan. Herwanto menyebut Adam dan Sahroni bahkan pernah liburan bersama ke Bali.

Namun niat itu diurungkan karena Sahroni telah menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya di YouTube Deddy Corbuzier.

“Kalau gitu kata Adam Deni, saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui. Seharusnya hari ini dia datang menyampaikan suratnya,” tuturnya.

“Dia ingin datang, menyampaikan semuanya yang dia ketahui tentang apa yang dia alami, dia dengar secara langsung bersama-sama AS,” imbuh Herwanto.

Adapun dalam persidangan hari ini Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Diminta Unggah Dokumen Pembelian Sepeda karena Sahroni Masih Punya Tunggakan Pembayaran

Keduanya dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Sahroni.

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com