Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Adam Deni Diminta Unggah Dokumen Pembelian Sepeda karena Sahroni Masih Punya Tunggakan Pembayaran

Kompas.com - 14/03/2022, 17:44 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Adam Deni diminta mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni karena ia menunggak pembayaran.

Jaksa menyebut pihak yang menyuruh Adam adalah terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” kata jaksa.

Baca juga: Adam Deni Didakwa Sebarkan Data Pribadi Ahmad Sahroni

Jaksa memaparkan, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Dwita pada tahun 2020.

Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Namun, lanjut jaksa, Sahroni telah melunasi dua transaksi itu.

Malahan, Dwita sebagai penjual belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.

“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkapnya.

Selanjutnya Dwita disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan beberapa narasi.

“Dengan melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.

Baca juga: Serangan Balik Sahroni dan Kibar Bendera Putih dari Adam Deni

Selain itu Dwita menyuruh Adam untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” jelasnya.

Adam kemudian setuju dengan permintaan Dwita dan mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.

Jaksa menilai tindakan keduanya menunjukan itikad jahat untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik tentang kehidupan pribadi Sahroni.

“Serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

Pada perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum keduanya mengatakan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Ketua majelis hakim, Rudi Kindarto memutuskan sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan Senin (21/3/2022) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com