Adapun Adam merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia dilaporkan karena mengunggah data pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas,” ucap Herwanto ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Herwanto juga mengungkapkan salah satu alasan pengajuan eksepsi atau nota penolakan atas dakwaan.
Ia menilai JPU belum bisa menentukan dimana dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ditransmisikan.
“Karena pidana itu muncul pada saat (dokumen) diupload, bukan dirumah AS (Ahmad Sahroni), kan yang upload Adam, dia enggak pernah ke rumah AS, itu salah satu (alasan),” jelasnya.
Herwanto pun menyampaikan Adam sempat berniat mengirimkan surat untuk Sahroni.
Sebab keduanya pernah punya kedekatan. Herwanto menyebut Adam dan Sahroni bahkan pernah liburan bersama ke Bali.
Namun niat itu diurungkan karena Sahroni telah menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya di YouTube Deddy Corbuzier.
“Kalau gitu kata Adam Deni, saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui. Seharusnya hari ini dia datang menyampaikan suratnya,” tuturnya.
“Dia ingin datang, menyampaikan semuanya yang dia ketahui tentang apa yang dia alami, dia dengar secara langsung bersama-sama AS,” imbuh Herwanto.
Adapun dalam persidangan hari ini Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Sahroni.
Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.
Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/21184591/kuasa-hukum-adam-deni-yakin-dapat-patahkan-dakwaan-jaksa