JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni didakwa telah menyebarkan data pribadi anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Pembacaan dakwaan itu ditujukan tak hanya untuk Adam namun juga terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
“Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi,” papar jaksa.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Adam Deni: Beliau Belum Pernah Berbuat Kejahatan
Jaksa mengungkapkan dokumen yang disebarluaskan terkait dengan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita yang terjadi tahun 2020.
Dwita lantas mengirimkan data tersebut pada Adam 26 Januari 2022 dan memintanya mengunggah data tersebut ke media sosial Instagram @Adamdenigrk.
“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” jelasnya.
Jaksa menururkan, Dwita mendorong Adam untuk mengunggah dokumen pembelian sepeda itu dengan menyertakan beberapa narasi.
“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga mengirimkan WhatsApp kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dengan melontarkan kalimat, ’Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” tutur jaksa.
Baca juga: Adam Deni Siap Buka-bukaan Lawan Ahmad Sahroni di Persidangan
Lalu Dwita pun meminta agar nama pembeli lain yang ada pada daftar pembelian sepeda ditutup atau disensor.
“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” katanya.
Dalam perkara ini Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut kuasa hukum Adam dan Dwita akan mengajukan nota eksepsi atau penolakan.
Rencananya sidang pembacaan eksepsi akan berlangsung Senin (21/3/2022) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.