Salin Artikel

IM57+ Institute Sebut Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Bisa Dibiarkan

Hal itu disampaikan Senior Investigator IM 57+ Institute Rizka Anungnata dalam diskusi virtual bertajuk “Penegakan Etik dan Pemberantasan Korupsi”, Sabtu (12/3/2022).

“Memang ada masalah yang sangat serius di KPK, termasuk juga Dewan Pengawas yang harus kita suarakan terus bahwa pelanggaran-pelanggaran yang mereka (pimpinan) lakukan sebenarnya tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita maklumi,” papar Rizka.

Adapun IM 57+ Institute baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli disebut telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pengiriman pesan singkat atau SMS blast.

Laporan itu disampaikan pada Dewas KPK, Jumat (11/3/2022).

“Kemarin cukup kita sampaikan beberapa alat bukti yang menurut saya bisa dikembangkan oleh mereka dan ini juga sebagai jaminan apakah mereka (Dewas KPK) tetap akan melakukan proses yang sama seperti kasus Bu Lili,” jelas dia.

Rizka menyebut, alat bukti yang diberikan masih bersifat permulaan yaitu berupa screenshot SMS dan artikel di media massa.

“Untuk materi atau pembuktian yang lebih komplit memang belum kita sampaikan,” katanya.

Diketahui dalam laporan IM57+ Institute, SMS blast KPK pada masyarakat disebut hanya mengatasnamakan Ketua KPK.

Kemudian konten dari SMS itu juga tidak terkait dengan pemberantasan korupsi.

IM57+ Institute menilai tindakan itu merupakan wujud kesewenang-wenangan Firli menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara guna kepentingan pribadi.

Atas tindakan itu Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Ayat (1) huruf o dan Ayat (2) huruf i Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/14534691/im57-institute-sebut-pelanggaran-kode-etik-pimpinan-kpk-tak-bisa-dibiarkan

Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke